Catat! Tak Ada Cuti Bersama, 26 Desember 2022 Pegawai Tetap NgantorĀ 

Jumat, 23 Desember 2022

PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau tidak menerapkan cuti bersama dalam rangka perayaan Natal yang jatuh pada Ahad 25 Desember 2022. Dengan demikian pada Senin 26 Desember 2022 pegawai di lingkungan Pemprov Riau tetap masuk kerja.

Padahal, biasanya pemerintah menerapkan cuti bersama pada hari sebelum atau sesudah perayaan Natal. Namun, khusus tahun ini pemerintah meniadakan cuti bersama Natal dan Tahun Baru.

Hal itu sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur dan Cuti Bersama 2022 mengatur tanggal merah selama tahun 2022, termasuk jadwal cuti bersama. Berdasarkan SKB tersebut, 26 Desember tidak termasuk hari libur.

"Tidak ada cuti bersama Natal 2022. Jadi tanggal 26 Desember pada hari Senin pegawai tetap masuk kerja seperti biasa," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau, Ikhwan Ridwan, Jumat (23/12/2022).

Ikhwan menyampaikan, bahwa hingga saat ini pihaknya juga mendapat surat edaran dari terkait cuti bersama perayaan Natal.

"Yang jelas, informasi terakhir tidak ada cuti bersama perayaan Natal. Tapi kalau memang ada biasa ada surat pemberitahuan dari pemerintah," pungkasnya.***